<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Info Sehat Muslim</title>
	<atom:link href="http://blog.tokohaba.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.tokohaba.com</link>
	<description>Kumpulan artikel kesehatan dan artikel Islam</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 07:41:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Menyempurnakan cara makan 4 sehat 5 sempurna</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2012/01/menyempurnakan-cara-makan-4-sehat-5-sempurna/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2012/01/menyempurnakan-cara-makan-4-sehat-5-sempurna/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 07:41:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Food Combining]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=93</guid>
		<description><![CDATA[dari : http://redcrescent.multiply.com/journal/item/17?&#38;show_interstitial=1&#38;u=%2Fjournal%2Fitem Empat Sehat Lima Sempurna adalah terdiri dari berbagai unsur makanan yang biasa dimakan orang setiap hari, yaitu : Bahan Pangan Pokok (sebagai sumber karbohidrat dan berfungsi sebagai energi), contohnya : beras, jagung, singkong, roti, kentang, mie, umbi-umbian, sagu, terigu dll Lauk Pauk (sebagai sumber protein dan berfungsi sebagai zat pembangun), contohnya : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>dari : http://redcrescent.multiply.com/journal/item/17?&amp;show_interstitial=1&amp;u=%2Fjournal%2Fitem</p>
<p>Empat Sehat Lima Sempurna adalah terdiri dari berbagai unsur makanan yang biasa dimakan orang setiap hari, yaitu :</p>
<ol>
<li>
<div align="justify"><strong>Bahan Pangan Pokok </strong>(sebagai sumber karbohidrat dan berfungsi sebagai energi), contohnya : beras, jagung, singkong, roti, kentang, mie, umbi-umbian, sagu, terigu dll</div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Lauk Pauk</strong> (sebagai sumber protein dan berfungsi sebagai zat pembangun), contohnya : tahu, tempe,oncom, kacang-kacangan, biji-bijian, gluten dll</div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Sayuran</strong> (sebagai sumber mineral serta berfungsi sebagai zat pengatur) contohnya : bayam, kangking, sawi, kacang panjang, wortel, buncis, brokoli, kol dll</div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Buah-buahan</strong> (sebagai sumber vitamin ) contohnya : pisang, tomat, pepaya, jeruk, apel, pir, anggur, nanas, mangga, melon dll</div>
</li>
<li>
<div align="justify"><strong>Susu</strong> (sebagai sumber protein dan berfungsi sebagai pembentukan tulang dan gigi), contohnya : susu sapi atau susu kedelai</div>
</li>
</ol>
<div align="justify"><strong><em>FOOD COMBINING</em></strong></div>
<p align="justify">Konsumsi 4 sehat 5 sempurna harus mengikuti irama tubuh yakni memperhatikan pencernaan. &#8220;Tubuh kita ini kan ada ritme. Dalam pola makan itu yang penting bukan memasukkan 4 sehat 5 sempurnanya, tapi pencernaannya. Oke kita memasukkan 4 sehat 5 sempurna, tapi dicerna nggak oleh tubuh kita?&#8221;</p>
<p align="justify">Makan yang baik adalah makan yang memperhatikan ritme pencernaan tubuh. Pada pagi ri, sekitar pukul 04.00-12.00 WIB, tubuh dalam siklus pembuangan. Siang hari, pukul 12.00-20.00 WIB merupakan siklus pencernaan. Sementara malam hari atau sekitar pukul 20.00-04.00 WIB merupakan siklus penyerapan. Masih agak susah dipahami? Praktek konkretnya seperti apa? Gampangnya, pada pagi hari karena merupakan siklus pembuangan, tubuh tidak boleh diisi dengan makanan yang berat-berat karena akan menghabiskan energi dan belum bisa dicerna. &#8220;Pagi hari paling bagus kita makan buah-buahan. Karena pagi merupakan fase pembuangan, kita harus makan makanan yang menambah energi dan membantu pembuangan. Aspek itu ada pada buah-buahan,&#8221;.</p>
<p align="justify">Meski hanya mengonsumsi buah pada pagi hari, tubuh tidak akan kekurangan energi. &#8220;Buah itu melakukan pembakaran sendiri, jadi kita tidak akan kekurangan energi,&#8221; tandasnya. Selanjutnya pada siang dan malam? Menurut Andang, siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB malam, orang boleh menyantap 4 sehat minus buah. Karena buah sudah dikonsumsi pada pagi harinya. &#8220;Siang dan malam itu merupakan fase pencernaan, jadi kita bisa mengonsumsi makanan berat,&#8221; jelasnya. Untuk lauk pauk yang berupa daging atau ikan, menurut ahli gizi itu, cukup dikonsumsi sekali makan saja baik siang hari saja atau malam hari saja. Sehari, satu kali saja mengonsumsi daging sudah mencukupi kebutuhan gizi.</p>
<p align="justify"><strong>Anak Kecil dan Kuli</strong></p>
<p align="justify">Apakah konsep makan <em>food combining</em> cocok bagi <strong>anak kecil</strong> terutama balita yang dalam taraf tumbuh kembang? jawabnya ya. Contoh banyaknya <strong>obesitas dan autis</strong> pada anak sebagai akibat <strong>pola makan yang salah</strong>. Dalam pandangan masyarakat selama ini, balita mendapat makan besar 3 kali sehari, minum susu dan makanan tambahan. &#8220;Coba bayangkan, anak kecil sudah makan tiga kali masih dipaksa minum susu dan makanan tambahan, apa lambungnya kuat? Yang ada mereka muntah. Kalau pun tidak yang terjadi obesitas. Itulah yang kini banyak muncul di perkotaan,&#8221; jelas perempuan cantik itu.</p>
<p align="justify">Bagaimana dengan kuli? Apakah gaya makan ala <em>food combining</em> yang hanya sarapan buah cocok bagi mereka? pola makan <em>food combining</em> <strong>bukan untuk diterapkan pada kuli.</strong> Bagi kuli, menerapkan <em>food combining</em> saja susah, apalagi mengikuti pola makan 4 sehat 5 sempurna selama ini. &#8220;Nggak bisa dipukul rata. Bagi kelompok kuli itu kan mikirnya besok bisa makan atau tidak. Mereka sudah bisa makan saja bagus. Justru itu kelompok yang menerapkan <em>food combining</em> bisa menyumbangkan sisa makannya pada mereka (kuli),&#8221;</p>
<p align="justify">(dari berbagai sumber)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2012/01/menyempurnakan-cara-makan-4-sehat-5-sempurna/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Mudah Mengetahui Waktu Shalat [Dilengkapi gambar!]</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2012/01/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2012/01/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 00:35:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam-Umum]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk jadwal sholat]]></category>
		<category><![CDATA[sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Masuk waktu shalat, inilah salah satu syarat sahnya shalat fardhu. Maka shalat yang dikerjakan di luar waktu akan menjadi batal. Lalu bagaimana kita mengetahui waktu-waktu shalat sesuai petunjuk syariat? Berikut keterangannya. 1. Cara Mengetahui Waktu Dhuhur Para ulama telah sepakat bahwa waktu dhuhur berawal ketika matahari sudah tergelincir (waktu zawal), sesuai dengan sabda Nabi shallallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masuk waktu shalat, inilah salah satu syarat sahnya shalat fardhu. Maka shalat yang dikerjakan di luar waktu akan menjadi batal. Lalu bagaimana kita mengetahui waktu-waktu shalat sesuai petunjuk syariat? Berikut keterangannya.</p>
<p><strong>1. Cara Mengetahui Waktu Dhuhur</strong></p>
<p>Para ulama telah sepakat bahwa waktu dhuhur berawal ketika matahari sudah tergelincir (waktu zawal), sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan waktu dhuhur dimulai ketika matahari telah tergelincir.” (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash)</p>
<p>Dan waktu dhuhur berakhir ketika masuk waktu ashar (ketika bayangan benda sepanjang aslinya). Hal ini sebagaimana hadits:</p>
<p>Artinya: “Dan waktu dhuhur adalah sebelum tiba waktu ashar.” (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash)</p>
<p>Untuk mengetahui waktu Dhuhur secara tepat maka bisa ditempuh cara-cara sebagai berikut:</p>
<p>1. Tancapkan tiang sepanjang 1 m (lebih panjang lebih baik) secara tegak lurus dengan bumi.</p>
<p>2. Buatlah lingkaran-lingkaran dengan tiang sebagai titik pusatnya, usahakan selisih diameter antara lingkaran tidak terlalu lebar (sehingga perhitungan lebih teliti).</p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-02.jpg"><img title="basuki 02" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-02.jpg?w=624&amp;h=600" alt="" width="624" height="600" /></a></p>
<p>• Lebih kurang pukul 11.30, muadzin harus mulai mengamati panjang bayangan pada lingkaran-lingkaran yang berpusat pada tiang. Akan didapati, bayangan akan semakin memendek dan sekaligus mengalami pergeseran sudut ke arah timur.</p>
<p>• Suatu saat bayangan tersebut akan mencapai titik jenuh selama beberapa saat (tidak memendek dan memanjang) dan hanya mengalami pergeseran sudut saja ke arah timur. Temponya lebih kurang 10 hingga 15 menit. Waktu ini disebut waktu <strong>karahah</strong> (waktu yang dilarang shalat padanya). Panjang bayangan di saat waktu karahah disebut fai’ zawal.</p>
<p>• Setelah melampaui waktu karahah, bayangan akan mulai memanjang. Dan inilah awal waktu dhuhur.</p>
<p>• Sedangkan akhir dari waktu dhuhur adalah ketika panjang bayangan sama panjang dengan tiang ditambah dengan fai’ zawal.</p>
<p>Sebagai catatan: arah bayangan dan panjang fai’ zawal berubah-ubah sesuai dengan posisi matahari saat penentuan waktu. Jika matahari condong ke arah selatan maka bayangan berpindah di sebelah utara. Jika posisi matahari tepat di arah timur maka panjang fai’ zawal 0 (nol). Wallahu a’lam.</p>
<p><strong>2. Akhir Waktu Dhuhur</strong></p>
<p>Adapun akhir waktu dhuhur adalah ketika panjang bayangan sama dengan bendanya (masuknya waktu ashar). Sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Kemudian Jibril shalat dhuhur ketika bayangannya sama dengan benda.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash)</p>
<p>Demikianlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam.</p>
<p>“Suatu hal yang berlebihan bagi orang yang tidak melakukan shalat sampai datangnya waktu shalat setelahnya.” (HR. Muslim dari Abu Qatadah)</p>
<p><strong>3. Cara Mengetahui Waktu Ashar</strong></p>
<p>Awal waktu ashar adalah akhir dari waktu dhuhur. Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Jibril shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya pada hari pertama ketika bayangannya sama dengan bendanya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash)</p>
<p><strong>4. Akhir Waktu Ashar</strong></p>
<p>Akhir waktu ashar ada dua macam:</p>
<p>1. Waktu ikhtiyari, yakni ketika bayangan benda dua kali panjang aslinya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan pada hari kedua Jibril shalat bersama mereka ketika bayangan dua kali lipat panjang bendanya. Kemudian dia mengatakan waktu ashar adalah diantara dua ini.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash)</p>
<p>2. Waktu idlthirary (waktu terpaksa), yakni sampai tenggelamnya matahari. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari tenggelam berarti ia mendapatkan shalat ashar.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)</p>
<p>Akan tetapi tidak sepantasnya seorang muslim menunaikan shalat ashar di akhir waktu (semisal jam 5 sore) kecuali jika terpaksa. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam Ibnu Qudamah.</p>
<p>Shalat ashar di saat matahari telah berwarna kuning atau menjelang terbenamnya matahari merupakan ciri-ciri shalat orang yang munafik sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Itu adalah shalat orang munafik 3x. Mereka duduk-duduk (menunggu matahari hendak terbenam) sehingga tatkala matahari berada di antara dua tanduk syaithan, dia lakukan shalat empat rakaat dengan cepat kilat ibarat ayam yang sedang mematuk, dia tidak berdzikir kepada Allah kecuali sedikit saja.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik)</p>
<p><strong>5. Cara Mengetahui Waktu Maghrib</strong></p>
<p>Para ulama bersepakat bahwa waktu maghrib adalah ketika matahari terbenam, berlainan dengan orang-orang syi’ah yang menetapkan bahwa waktu maghrib berawal ketika bintang bersinar. Adapun caranya sebagai berikut:</p>
<p>1. Bila muadzin berada di pesisir menghadap ke barat maka pengamatan lebih mudah. Bundaran matahari akan terlihat dengan jelas ketika terbenam. Di saat itulah, waktu maghrib tiba.</p>
<p>2. Jika di arah barat terbentang gunung tinggi atau tembok yang menjulang, maka pengamatan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:</p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/untitled-1-copy.jpg"><img title="untitled 1 copy" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/untitled-1-copy.jpg?w=624&amp;h=600" alt="" width="624" height="600" /></a></p>
<p>Lihatlah ke arah timur. Pada bagian no. 1 langit terlihat lebih terang. Dan harus diingat di mana letak (ketinggian) matahari di kala terbit. Jika bagian yang berada di bawah (bagian no. 2) telah terlihat hitam (gelap) secara merata, maka sudah masuk waktu maghrib.</p>
<p>Jika rona gelapnya belum mendatar dan antara bagian no. 1 dan no. 2 belum ada perbedaan yang jelas antara dua bagian tadi maka belum masuk waktu maghrib.</p>
<p>Untuk meyakinkannya seorang muadzin bisa menghadap ke arah barat di atas bukit atau tembok tinggi. Jika sudah tidak ada lagi sinar dari arah barat berarti sudah masuk waktu maghrib, dan biasanya ditandai dengan warna kemerah-merahan di langit. Namun jika sinar masih ada, maka diperkirakan matahari belum terbenam, meskipun langit berwarna merah atau gelap sekalipun.</p>
<p>Adapun dalil tentang awal waktu maghrib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan waktu maghrib ketika terbenam matahari.” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 1023 dari Jabir bin ‘Abdillah)</p>
<p><strong>6. Akhir Waktu Maghrib</strong></p>
<p>Adapun akhir waktu maghrib ketika terbenamnya warna kemerah-merahan di langit, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan waktu maghrib adalah selama syafaq (warna kemerah-merahan) belum hilang.” (HR. Muslim no. 967 dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash)</p>
<p><strong>7. Awal Waktu Isya’</strong></p>
<p>Adapun awal waktu isya’ adalah setelah hilangnya warna kemerah-merahan di langit sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melakukan shalat isya’ ketika terbenamnya warna kemerah-merahan.” (HR. Muslim no. 969 dari Abu Musa Al Asy’ari)</p>
<p><strong>8. Akhir Waktu Isya’</strong></p>
<p>Adapun akhir waktu isya’ dibagi dua.</p>
<p>1. Waktu ikhtiyary (pilihan) ketika pertengahan malam. Sebagai misal, jika matahari terbenam pada pukul 6 sore dan terbit pada jam 6 pagi maka batas akhir waktu isya’ adalah pukul 12 malam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan waktu isya’ sampai pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 967 dari Abdullah bin Amr bin Ash)</p>
<p>2. Waktu idlthirary (terpaksa) sampai masuknya waktu subuh, sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Suatu hal yang berlebih-lebihan bagi orang yang tidak melakukan shalat sampai datangnya waktu shalat yang lain.” (HR. Muslim no. 1099 dari Abu Qatadah)</p>
<p><strong>9. Cara Mengetahui Waktu Subuh</strong></p>
<p>Adapun waktu subuh ketika terbitnya fajar shadiq, dan ini adalah kesepakatan para ulama, sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam menunaikan shalat subuh ketika fajar merekah.” (HR. Muslim no. 969 dari Abu Musa Al Asy’ary)</p>
<p>Fajar ada dua macam yaitu <strong>fajar shadiq</strong> dan <strong>fajar kadzib (dusta)</strong>.</p>
<p>Adapun fajar kadzib adalah seperti gambar berikut ini:</p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/fajar_false-white_syafaq_zodiacal-light1.jpg"><img title="fajar false white syafaq zodiacal light1" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/fajar_false-white_syafaq_zodiacal-light1.jpg?w=468&amp;h=312" alt="" width="468" height="312" /></a></p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-01.jpg"><img title="basuki 01" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-01.jpg?w=624&amp;h=600" alt="" width="624" height="600" /></a></p>
<p>No. 1 (tempat terbit matahari) cahaya putih ke atas dan akan turun terus sampai akhirnya menyebar ke utara dan selatan sampai mendatar. Di saat tersebut (ketika fajar kadzib) no. 2 dan no. 3 masih dalam keadaan gelap.</p>
<p>Adapun fajar shadiq seperti gambar ini,</p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/fajar_shadiq_pakarfisika.jpg"><img title="fajar shadiq pakarfisika" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/fajar_shadiq_pakarfisika.jpg?w=600&amp;h=324" alt="" width="600" height="324" /></a></p>
<p><a href="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-03.jpg"><img title="basuki 03" src="http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/05/basuki-03.jpg?w=624&amp;h=600" alt="" width="624" height="600" /></a></p>
<p>- No. 1 cahayanya putih mendatar. Ini menunjukkan fajar shadiq. Patokannya tergantung letak matahari ketika terbitnya.</p>
<p>- No. 2 kelihatan gelap/hitam. Warna gelap ini akan berangsur-angsur hilang dan berubah jadi warna putih.</p>
<p><strong>10. Akhir Waktu Subuh</strong></p>
<p>Akhir waktu subuh dibagi dua:<br />
1. Ikhtiyary (pilihan) terus berlangsungnya waktu tersebut.<br />
2. Idlthirary (terpaksa) sampai terbitnya matahari sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Barangsiapa menjumpai rakaat sebelum terbitnya matahari sungguh telah menjumpai shalat subuh.” (HR. Bukhari no. 545 dan Muslim no. 656 dari Abu Hurairah)</p>
<p><strong>11. Kapan Waktu Shalat yang Paling Utama</strong></p>
<p>Di antara amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat pada waktunya, yaitu di awal waktu, selain waktu tertentu yang dikecualikan. Pertama, yaitu shalat dhuhur ketika udara sangat panas menyengat maka yang afdhal adalah menunggu sampai suhu udara turun (berangsur dingin). Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:</p>
<p>Artinya: “Bila udara sangat panas terik maka tunaikanlah shalat tatkala udara mulai dingin.” (HR. Bukhari &amp; Muslim dari Abu Hurairah)</p>
<p>Kedua, yaitu shalat isya’. Yang paling afdhal adalah mengakhirkannya hingga pertengahan malam. Berdasarkan hadits:</p>
<p>Artinya: “Nabi mengakhirkan shalat isya’ sampai pertengahan malam, kemudian keluar melakukan shalat kemudian berkata: seandainya kalau bukan karena kelemahan pada orang lemah, rasa sakit yamg diderita orang sakit atau keperluan orang-orang yang punya hajat maka aku akan akhirkan shalat isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Abu Daud no. 358 dan Ahmad no. 10592 dari Abu Sa’id Al Khudri)</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> Adzan Keutamaan, Ketentuan dan 100 Kesalahannya karya Al Ustadz Abu Hazim Muhsin bin Muhammad Bashori, penerbit: Pustaka Daarul Atsar, cet. Pertama Dzulhijjah 1426/ Januari 2006, hal. 123-136.</p>
<p>sumber http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/06/14/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2012/01/cara-mudah-mengetahui-waktu-shalat-dilengkapi-gambar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kriteria Makanan Halal (bagian 2 dari 2)</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halal-bagian-2-dari-3/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halal-bagian-2-dari-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 17:43:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa-fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Beberapa Jenis Makanan Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing: 1.    Bangkai Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Hukum Beberapa Jenis Makanan</strong></p>
<p>Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan  satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya  masing-masing:<br />
1.    Bangkai<br />
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy  dan juga bukan hasil perburuan.<br />
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:<br />
<strong>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ  وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ  وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا  ذَكَّيْتُمْ</strong><br />
<em>“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging  hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang  dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,  kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. </em>(QS. Al-Ma`idah: 3)<br />
Dan juga dalam firmannya:<br />
<strong>وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ  وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ</strong><br />
<em>“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut  nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam  itu adalah suatu kefasikan”. </em>(QS. Al-An’am: 121)<br />
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:<br />
1.    Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.<br />
2.    Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.<br />
3.    Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat  yang tinggi.<br />
4.    An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan  lainnya.<br />
5.    Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.<br />
6.    Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.<br />
7.    Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.<br />
8.    Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan  membaca basmalah.<br />
9.    Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya.  Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:<br />
<strong>مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ</strong><br />
<em>“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu)  masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. </em>(HR. Ahmad, Abu  Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)<br />
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:<br />
1.    Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan  bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.<br />
2.    Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum  marfu’:<br />
<strong>أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ:  فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ</strong><br />
<em>“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua  bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah  hati dan limfa”. </em>(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)<br />
3.    Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini  berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan  kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ</strong><br />
<em> “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.</em><br />
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada  dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.</p>
<p>2.    Darah.<br />
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah  Al-An’am ayat 145:<br />
<strong>أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا</strong><br />
<em>“Atau darah yang mengalir”.</em><br />
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits  Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang  berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.</p>
<p>3.    Daging babi.<br />
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang  diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian  tubuhnya termasuk lemaknya.</p>
<p>4.    Khamar.<br />
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:<br />
<strong>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ  وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</strong><br />
<em>“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,  berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah  perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah  perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”</em> (QS.  Al-Ma`idah: 90)<br />
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma-  secara marfu’:<br />
<strong>كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ</strong><br />
<em>“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.<br />
</em>Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan  hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba, ganja, dan semacamnya.</p>
<p>5.    Semua hewan buas yang bertaring.<br />
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:<br />
<strong>أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ  مِنَ السِّبَاعِ</strong><br />
<em>“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang  dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”.</em> (HR.  Al-Bukhary dan Muslim)<br />
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, <em>“Semua hewan buas  yang bertaring maka memakannya adalah haram”.</em><br />
Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan  menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan  lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).<br />
Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan  hadits-hadits lain yang semakna dengannya.<br />
[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril  Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]</p>
<p>6.    Semua burung yang memiliki cakar.<br />
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang  kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur  ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya  menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu  ‘anhuma-:<br />
<strong>نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ  مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ</strong><br />
<em> “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang  bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”.</em> (HR. Muslim)<br />
[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir  (9/499)]</p>
<p>7.    Jallalah.<br />
Dia adalah hewan pemakan <em>feses </em>(kotoran) manusia atau hewan  lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung,  seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan  sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).<br />
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu  riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah,  mereka  berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma-  beliau berkata:<br />
<strong>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ  وَأَلْبَانِهَا</strong><br />
<em> “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan  al-jallalah dan dari meminum susunya”. </em>(HR. Imam Lima kecuali  An-Nasa`i (3787))<br />
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:<br />
1.    Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah  yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang  kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya.  Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu  bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’  (3/529).<br />
2.    Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya  bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja  mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan  yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada  sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).<br />
[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil  Qodir (9/499-500)]</p>
<p>8.    Keledai jinak (bukan yang liar).<br />
Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian  riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya  Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ  الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ</strong><br />
<em>“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan  daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”.</em> (HR.  Al-Bukhary dan Muslim)<br />
Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu-  berkata:<br />
<strong>أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ،  وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ</strong><br />
<em>“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi  -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”.</em> (HR. Muslim)<br />
Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr  menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang  pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).<br />
[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan  Al-Bidayah (1/344].</p>
<p>9.    Kuda.<br />
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat  perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr  -radhiallahu ‘anhuma-:<br />
<strong>نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم  فَأَكَلْنَاهُ</strong><br />
<em> “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi  wasallam- lalu kamipun memakannya”.</em> (HR. Al-Bukhary dan Muslim)<br />
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu  ‘alaihi wasallam-.<br />
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah,  Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta  merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan  Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana  dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528),  Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]</p>
<p>10.    Baghol.<br />
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir  -radhiallahu ‘anhuma- berkata:<br />
<strong>حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ –  لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ</strong><br />
<em>“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat  perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol.</em> (HR. Ahmad  dan At-Tirmidzy)<br />
Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara  hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.<br />
[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa  (35/208)].</p>
<p>11.    Anjing.<br />
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang  menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang  bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi  -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:<br />
<strong>إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ</strong><br />
<em>“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan  mengharamkan harganya “.<br />
</em>Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari  bentuk tukar-menukar harga.<br />
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary  dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya  memperjualbelikan anjing.</p>
<p>12.    Kucing baik yang jinak maupun yang liar.<br />
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk  hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang  dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir  riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal  ini menunjukkan haramnya.<br />
[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]</p>
<p>13.    Monyet.<br />
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`,  ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan  monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok  manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman  atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang  bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah  bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang  baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam  hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang  khobits (jelek)”. Lihat Al-Muhalla: (7/429)</p>
<p>14.    Gajah.<br />
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori  hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu  ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy  -rahimahumullah-.15.    Musang (arab: tsa’lab)<br />
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan  memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga  termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab  Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam  Ahmad.<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir  (11/67)]</p>
<p>16.    Hyena (arab: Dhib’un)<br />
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat  Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan  daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits  ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya  bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau  menjawab, “Ia”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau  menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah  diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ia”. Diriwayatkan oleh  Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya.  Lihat Talkhishul Khabir (4/152).<br />
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath  (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.<br />
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas  yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus  daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga  hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain  hyena  diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat  Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]</p>
<p>17.    Kelinci.<br />
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam  Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:<br />
<strong>أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ،  فَقَبِلَهُ</strong><br />
<em>“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah  diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun  menerimanya”.<br />
</em>Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii  ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang  diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.</p>
<p>18.    Belalang.<br />
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk  yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga  ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:<br />
<strong>غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ  نَأْكُلُ الْجَرَادَ</strong><br />
<em>“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-  sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”.</em> (HR.  Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>19.    Kadal padang pasir (arab: dhobbun).<br />
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan  Al-Hanabilah bahwa dhobbun adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan  sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang dhobbun:<br />
<strong>كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ</strong><br />
<em>“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhobbun) karena  sesungguhnya dia adalah halal”. </em>(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari  hadits Ibnu ‘Umar)<br />
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhobbun  bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini  sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:<br />
<strong>لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي </strong><br />
<em>“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.</em><br />
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]</p>
<p>20.    Landak.<br />
Asy-Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan  halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan  khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).</p>
<p>21.    Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.<br />
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah  -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:<br />
<strong>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ  وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ</strong><br />
<em>“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod,  kodok, semut, dan hud-hud. </em>(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang  shohih).<br />
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang  diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.<br />
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena  tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.</p>
<p>22.    Yarbu’.<br />
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan  merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul  Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada  satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan  oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).<br />
[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]</p>
<p>23.    Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.<br />
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses  penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan  tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan  untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.<br />
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:<br />
<strong>خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ:  اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ  وَالْحُدَيَّا</strong><br />
<em>“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia  berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular,  gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.” </em>(HR. Muslim)<br />
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari  hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag  (cicak). Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161<br />
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]</p>
<p>24.    Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab:  sarthon).<br />
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga  hewan ini adalah halal dimakan.</p>
<p>25.    siput (arab: halazun), serangga kecil, dan kelelawar.<br />
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak  halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk  juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan  yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan  untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian  sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan  pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara  syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua  hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada  cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak  bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan  belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat  Al-Muhalla: 7/405)<br />
Maka dari penjelasan Ibnu Hazm di atas kita bise mengetahui tidak  bolehnya memakan: Kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk,  dan semua serangga lainnya, wallahu a’lam.</p>
<p>Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah  penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa  bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah  dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya  sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah  menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai  tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami  sebutkan.<br />
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami  terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal  pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah  untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.</p>
<p>Referensi:<br />
1.    Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh  Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif  Ar-Riyadh.<br />
2.    Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M,  penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.<br />
3.    Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988  M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah .<br />
4.    Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat,  karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halal-bagian-2-dari-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kriteria Makanan Halal(bagian 1 dari 2)</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halalbagian-1-dari-2/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halalbagian-1-dari-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 17:41:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa-fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah  -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung  maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik  kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah  mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya  lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga  kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau  buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari  Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian  akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan  jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:</p>
<p><strong>أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى  لَهُ</strong></p>
<p><em>“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka  lebih pantas untuknya”.</em></p>
<p>Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:</p>
<ol>
<li>Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan  tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing,  khamar, dan selainnya.</li>
<li>Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan  dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia  menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan  tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen  perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan  lain sebagainya.</li>
</ol>
<p>Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah  bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada  kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang  haram.</p>
<p>[Muqaddimah <strong><em>Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah  wal Masyrubat</em></strong> dan  muqaddimah <strong><em>Al-Ath'imah </em></strong>karya Al-Fauzan]</p>
<p>Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang  disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing,  maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan  beberapa pendahuluan.</p>
<ul>
<li><strong>Pendahuluan Pertama:</strong> Asal dari semua makanan adalah  boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.</li>
</ul>
<p>Allah -Ta’ala- berfirman:</p>
<p><strong>هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا</strong></p>
<p><em>“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk  kamu”. </em>(<strong>QS. Al-Baqarah: 29</strong>)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada  di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum  asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat  kecuali yang halal dan baik.</p>
<p>Dalam ayat yang lain:</p>
<p><strong>وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا  اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang  diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. </em>(<strong>QS.  Al-An’am: 119</strong>)</p>
<p>Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at  berarti adalah halal[2].</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Faidah:</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, <em>“Hukum asal padanya  (makanan) adalah halal <strong>bagi seorang muslim</strong> yang beramal  sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik  kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya,  bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah  Ta’ala:</em></p>
<p><strong>لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ  جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا  الصَّالِحَاتِ</strong></p>
<p><em>“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan  amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,  apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan  yang saleh”. </em>(<strong>QS. Al-Ma`idah: 93</strong>)</p>
<p><em>Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika  akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada  orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam  kejelekan”</em>[3].</p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li><strong>Pendahuluan Kedua: </strong>Manhaj Islam dalam penghalalan  dan pengharaman makanan adalah <strong>“Islam menghalalkan semua makanan  yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula  sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau  ternajisi, <em>khobits </em>(jelek),  dan yang mengandung mudhorot”.</strong></li>
</ul>
<p>Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:</p>
<p><strong>يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا  طَيِّبًا</strong></p>
<p><em>“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa  yang terdapat di bumi”. </em>(<strong>QS. Al-Baqarah: 168</strong>)</p>
<p>Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:</p>
<p><strong>وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ  الْخَبَائِثَ</strong></p>
<p><em>“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan  bagi mereka segala yang buruk”. </em>(<strong>QS. Al-A’raf: 157</strong>)</p>
<p>Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang  bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:</p>
<p><strong>وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</strong></p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam  kebinasaan”. </em>(<strong>QS. Al-Baqarah: 195</strong>)</p>
<p>Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:</p>
<p><strong>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</strong></p>
<p><em>“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh  membahayakan orang lain”.</em></p>
<p>Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa  memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan  segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan  semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.</p>
<p>Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka  Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:</p>
<p><strong>إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ  حَرَامٌ</strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan  kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”.</em> (<strong>HR.  Al-Bukhary dan Muslim</strong>)</p>
<p><strong>Faidah:</strong></p>
<ol>
<li>Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang  ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya  sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha-  bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang  kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:</li>
</ol>
<p><strong>أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا  سَمَنَكُمْ</strong></p>
<p><em>“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya  lalu makanlah lemak kalian”. </em>(<strong>HR. Al-Bukhary</strong>)</p>
<p>Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara  membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di  sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang  kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya  dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau,  rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh  dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.</p>
<ol>
<li>Makanan yang jelek (arab: <em>khobits</em>) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya  -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam  memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat <strong><em>Majmu‘ Al-Fatawa </em></strong>(20/334).</li>
<li>Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap <em>thoyyib</em> (baik)  atau <em>khobits</em> (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang  dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah <em>thoyyib</em> dan apa-apa  yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan  oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam  ucapan beliau.</li>
</ol>
<p>Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran  dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah  asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak  bicara oleh syari’at. Lihat <strong><em>Hasyiyah Ibni ‘Abidin </em></strong>(5/194), <strong><em>Al-Majmu‘ </em></strong>(9/25-26), dan <strong><em>Asy-Syarhul  Kabir </em></strong>(11/64).</p>
<p>Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat,  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman  Allah -Ta’ala-:</p>
<p><strong>يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ  الطَّيِّبَاتُ</strong><strong> </strong></p>
<p><em>“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi  mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”.</em> (<strong>QS.  Al-Maidah: 4</strong>)<em> </em></p>
<p>Beliau berkata, <em>“Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa  yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya<strong>[4]</strong>.  Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada  pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar  kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati  (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun<strong>[5]</strong>,  atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter<strong>[6]</strong>.  Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya  sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan  bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang  biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena,  keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian  bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak  ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan  sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka  (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak  mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum  mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya.  Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa  (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya  telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy,  mereka memakan yang khobits  yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai  makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. </em>-Lalu beliau  membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena  dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya[7]-<em>.</em> <em>“Maka  dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari  bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca:  menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin  baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi  -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun  di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh  orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa)  dimakan oleh orang Arab”<strong>[8]</strong>.</em></p>
<ul>
<li><strong>Pendahuluan Ketiga: </strong>Makanan manusia secara umum ada  dua jenis:</li>
</ul>
<ol>
<li>Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda  (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua  bentuknya).</li>
</ol>
<p>Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam <strong><em>Al-Ifshoh</em></strong> (2/453)<strong><em> </em></strong>menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali  yang mengandung mudhorot.</p>
<ol>
<li>Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.</li>
</ol>
<p>Hewan darat juga terbagi menjadi dua;</p>
<ol>
<li>Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi  makan oleh manusia, seperti: hewan ternak</li>
<li>Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak  diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa,  kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.</li>
</ol>
<p>Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang  diharamkan oleh syari’at[9],  yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.</p>
<p>Hewan air juga terbagi menjadi 2:</p>
<ol>
<li>Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera  mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.</li>
<li>Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting[10].</li>
</ol>
<p>Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling  kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan  dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman  Allah -Ta’ala-:</p>
<p><strong>أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ</strong></p>
<p><em>“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang  berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” </em>(<strong>QS.  Al-Ma`idah: 96</strong>)</p>
<p>Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:</p>
<ol>
<li>Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan  batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah  halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat <strong><em>Al-Mughny  ma’a Asy-Syarhul Kabir </em></strong>(11/195)</li>
<li>Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan  mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat  adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik,  mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan  keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:</li>
</ol>
<p><strong>هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ</strong><strong> </strong></p>
<p><em>“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”.</em> (<strong>HR.  Abu Daud, At-Tirmidzy,  An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah </strong>dan  dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary).  Lihat <strong><em>At-Talkhish </em></strong>(1/9)</p>
<p><strong><em>[Al-Bidayah  (1/345), Asy-Syarhul Kabir  (2/115), Mughniyul Muhtaj  (4/291), dan Al-Majmu'  (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]</em></strong></p>
<p>Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di  dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan  bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun  yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok.  Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya[11]. Lihat <strong><em>Al-Majmu‘ </em></strong>(9/32-33)</p>
<hr size="1" />[1] Arab: <em>tho’am</em>,  kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat <strong><em>Tahdzibul Asma` </em></strong>(2/186).[2] <strong><em>Majmu‘ Fatawa Ibni Taimiyah</em></strong> (21/535)</p>
<p>[3] <strong><em>Al-Ikhtiyarot </em></strong>hal. 321.</p>
<p>[4] Yakni  karena berarti ayatnya akan bermakna, “dihalalkan bagi kalian yang  halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan.</p>
<p>[5] Seperti:  narkoba dengan semua jenisnya, rokok, dan selainnya.</p>
<p>[6] Yakni  untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit.</p>
<p>[7] Akan  datang haditsnya pada point ke-19</p>
<p>[8] <strong><em>Majmu‘ Al-Fatawa </em></strong>(17/178-180)  dan <strong><em>Al-Iktiyarot </em></strong>hal. 321.</p>
<p>[9] <strong><em>Manhajus  Salikin </em></strong>(hal. 52)</p>
<p>[10] Lihat  pembagian ini dalam <strong><em>Tafsir Al-Qurthuby </em></strong>(6/318) dan <strong><em>Al-Majmu‘ </em></strong>(9/31-32)</p>
<p>[11] Akan  datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke-21.</p>
<p>Sumber : http://al-atsariyyah.com/</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/04/kriteria-makanan-halalbagian-1-dari-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HUKUM MENJAWAB BERSIN KETIKA KHUTBAH</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/03/hukum-menjawab-bersin-ketika-khutbah/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/03/hukum-menjawab-bersin-ketika-khutbah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 09:58:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa-fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[bersin]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[khutbah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya : “Apa hukum menjawab orang bersin di saat imam sedang berkhutbah dihari jum’at?” Beliau menjawab: لا يشرع تشميته لوجوب الإنصات ، فكما لا يشمت العاطس في الصلاة كذلك لا يشمت العاطس في حال الخطبة . والله ولي التوفيق . “Tidak disyariatkan menjawab ucapan orang bersin karena diwajibkannya diam. Sebagaimana tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>“Apa hukum menjawab orang bersin di saat imam sedang berkhutbah dihari jum’at?”</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p><strong>لا يشرع تشميته لوجوب الإنصات ، فكما لا يشمت العاطس في الصلاة كذلك لا يشمت العاطس في حال الخطبة . والله ولي التوفيق</strong><strong> </strong>.</p>
<p>“Tidak disyariatkan menjawab ucapan orang bersin karena diwajibkannya diam. Sebagaimana tidak disyariatkan menjawab ucapan orang bersin didalam shalat, demikian pula tidak dijawab ucapan orang bersin disaat khutbah.Semoga Allah memberi taufik”</p>
<p>(Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, jld:12)</p>
<p>Sumber:</p>
<p>http://sahab.net/forums/showthread.php?t=375718</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/03/hukum-menjawab-bersin-ketika-khutbah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anda Perlu Suplemen Jika&#8230;</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/02/anda-perlu-suplemen-jika/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/02/anda-perlu-suplemen-jika/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 04:52:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[suplemen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Riset menunjukkan, setiap hari, tubuh membutuhkan sekitar 45 jenis zat gizi. Untuk bisa melengkapi kebutuhan 45 zat gizi itu, menu harian harus terdiri atas empat sampai lima jenis menu setiap kali santap. Melihat banyaknya kebutuhan zat gizi tersebut, rasanya, banyak dari kita yang mengalami kekurangan sejumlah zat gizi tersebut. Nah, untuk mengatasi kekurangan sejumlah zat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Riset menunjukkan, setiap hari, tubuh membutuhkan sekitar 45 jenis zat gizi. Untuk bisa melengkapi kebutuhan 45 zat gizi itu, menu harian harus terdiri atas empat sampai lima jenis menu setiap kali santap. Melihat banyaknya kebutuhan zat gizi tersebut, rasanya, banyak dari kita yang mengalami kekurangan sejumlah zat gizi tersebut. Nah, untuk mengatasi kekurangan sejumlah zat gizi ini, kita memerlukan vitamin ekstra. Kini banyak dijual makanan tambahan atau food suplemen dan multivitamin. Bentuk dan jenisnya juga beragam. Ada yang berbentuk pil, cair, dan tablet. Sedang fungsinya sangat beragam, sesuai zat penyusun di dalamnya.</p>
<p>Memang, baik suplemen maupun multivitamin mengandung zat yang penting bagi kesehatan. Bahkan, dari beberapa penelitian, vitamin, mineral, dan zat gizi lainnya akan melindungi tubuh dari berbagai penyakit. Selain itu, perkembangan tubuh saat masih anak-anak juga tergantung dari kecukupan zat-zat itu.</p>
<p>Namun begitu, setiap orang belum tentu membutuhkannya. Orang normal yang sering mengonsumsi makanan yang mengandung empat sehat lima sempurna tidak perlu lagi mengonsumsi suplemen dan multivitamin. Tetapi ada pula yang tetap membutuhkan suplemen tambahan tersebut, siapa saja mereka?</p>
<p><strong>1. Seorang wanita</strong><br />
Mulai usia 20-an, manusia secara bertahap kehilangan massa tulang. Pada wanita, proses ini bertambah cepat setelah menopause. Untuk memperlambat proses kehilangan massa tulang, minumlah suplemen kalsium.<br />
Rekomendasi: 1.200-2.500 mg per hari</p>
<p><strong>2. Pria usia di atas 50 tahun</strong><br />
Masalah yang kerap dialami pria usia ini adalah perbesaran prostat. Ini bisa mengganggu acara buang air kecil. Pertimbangkan untuk mengonsumsi saw palmetto, yang bermanfaat meringankan inflamasi (peradangan) dan memengaruhi kadar hormon yang terkait dengan prostat.<br />
Rekomendasi: 160 mg, dua kali sehari</p>
<p><strong>3. Vegetarian</strong><br />
Vegetarian ketat yang menghindari semua makanan hewani dapat memperoleh gizi seimbang dari bermacam buah, sayur, dan biji-bijian. Namun, ada satu gizi yang tak bisa dipenuhi, yaitu vitamin B12 yang ditemukan pada daging, telur, ikan dan produk susu.<br />
Rekomendasi: 100 mcg per hari</p>
<p><strong>4. Olahragawan</strong><br />
Keranjingan olahraga yang intensif dan lama bisa merusak serat otot. Aktivitas olahraga terlalu keras juga tak baik, terutama untuk orang yang sudah berumur. Suplemen magnesium baik untuk otot olahragawan.<br />
Rekomendasi: 200 mg per hari</p>
<p><strong>5. Sedang Berdiet</strong><br />
Diet untuk menurunkan berat badan dapat memicu rasa lapar, juga dapat menyebabkan kadar gula darah naik-turun. Kromium bermanfaat membantu tubuh memproses lemak dan mencegah perubahan gula darah secara drastis.</p>
<p>Rekomendasi: 200 mcg, dua kali sehari<br />
<strong>Sumber: Senior</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/02/anda-perlu-suplemen-jika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghitung Masa Subur Perempuan</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/02/menghitung-masa-subur-perempuan/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/02/menghitung-masa-subur-perempuan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 04:32:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[kehamilan]]></category>
		<category><![CDATA[masa subur]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[subur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[Mengetahui kapan masa subur menjadi hal penting bagi perempuan yang sedang mencoba untuk hamil. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan perempuan untuk mengetahui kapan masa suburnya. Kehamilan bisa terjadi jika satu sel telur yang matang berhasil dibuahi oleh sperma dan tertanam di dalam rahim. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk memprediksi masa subur seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></strong></p>
<div id="attachment_61" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/ovulation.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-61" title="Siklus Ovulasi" src="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/ovulation-150x150.jpg" alt="Siklus Ovulasi" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Siklus Ovulasi</p></div>
<p>Mengetahui kapan masa subur menjadi hal penting bagi perempuan yang sedang mencoba untuk hamil. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan perempuan untuk mengetahui kapan masa suburnya.</p>
<p>Kehamilan bisa terjadi jika satu sel telur yang matang berhasil dibuahi oleh sperma dan tertanam di dalam rahim. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk memprediksi masa subur seorang perempuan. Cara terbaik adalah dengan memberikan perhatian lebih pada tubuh dan mengenali tanda-tanda bahwa ovulasi sudah dekat.</p>
<p>Seperti dikutip dari <em>Babyhopes</em>, Selasa (23/2/2010) beberapa cara bisa dilakukan untuk mengetahui kapan waktu subur tiba:<br />
<strong><br />
Menghitung hari atau sistem kalender.</strong><br />
Kalender ovulasi bisa bekerja dengan sangat baik untuk menentukan potensi masa subur jika memiliki siklus yang teratur.</p>
<p>Bagi yang memiliki siklus menstruasi teratur masa subur berlangsung pada hari ke 14 -/+ 1 hingga hari haid berikutnya, artinya terjadi pada hari ke 13-15 sebelum tanggal haid berikutnya. Hari pertama haid dihitung sebagai hari ke-1.</p>
<p>Bagi yang siklusnya tidak teratur, pertama-tama hitung panjang siklus selama 6 siklus berturut-turut hingga didapatkan siklus terpanjang dan terpendek. Siklus terpanjang dikurangi 11, sedangkan siklus terpendek dikurangi 18 dan didapatkan masa suburnya. Misal siklus terpanjang 30 dan siklus terpendek 26, perhitungannya adalah (30-11 = 21) dan (26-18 = <img src='http://blog.tokohaba.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> masa subur berlangsung dari hari ke-8 hingga hari ke-21.</p>
<p><strong>Perubahan lendir leher rahim.</strong><br />
Saat siklus bulanan berlangsung, maka lendir leher rahim juga akan mengalami peningkatan volume dan perubahan tekstur. Semakin banyak volume lendir yang dihasilkan mencerminkan adanya perubahan dalam tubuh yaitu meningkatnya kadar hormon estrogen. Seseorang dianggap mengalami masa paling subur jika lendirnya bersih, licin dan elastis.</p>
<p><strong>Rasa tidak nyaman pada perut bagian bawah.</strong><br />
Sekitar 1 dari 5 perempuan menandakan masa ovulasinya dengan rasa nyeri atau sakit pada perut bagian bawah, rasa nyeri yang timbul cenderung ringan. Kondisi ini dapat berlangsung beberapa menit hingga beberapa jam dan merupakan tanda positif dari masa subur.</p>
<p><strong>Kenaikan suhu tubuh.</strong><br />
Saat mengalami ovulasi, suhu tubuh biasanya akan meningkat sebesar 0,5-1,6 derajat celsius, hal ini bisa dideteksi dengan menggunakan termometer dan mengukur suhu basal tubuh (BBT). Suhu tubuh yang diukur adalah suhu pagi hari saat seseorang masih berada di tempat tidur dan belum melakukan kegiatan apapun, peningkatan suhu ini menandakan adanya peningkatan dari hormon progesteron. Metode ini membantu seseorang mengetahui apakah sudah masuk masa subur atau belum.</p>
<p><strong>Alat tes ovulasi.</strong><br />
Alat untuk mengukur masa ovulasi bekerja dengan mendeteksi hormon pra-ovulasi yaitu LH-Surge di dalam tubuh. Alat ini dapat digunakan di rumah dan memungkinkan Anda untuk memprediksi sendiri kapan masa suburnya dengan tingkat akurasi yang besar.</p>
<p>Jika seseorang memiliki siklus menstruasi yang teratur akan lebih mudah untuk menentukan masa suburnya, tapi jika siklusnya terlalu panjang atau tidak teratur dibutuhkan ketelitian dalam melihat perubahan yang ada.</p>
<p>Siklus yang tidak teratur bisa disebabkan oleh adanya gangguan medis atau berasal dari pola makan, stres dan peningkatan aktivitas fisik.</p>
<p>Link sumber : http://bit.ly/cmncfl</p>
<p>from health.detik.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/02/menghitung-masa-subur-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perhatikan sebebelum anda konsumsi Hilba / Fenugreek</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perhatikan-sebebelum-anda-konsumsi-hilba-fenugreek/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perhatikan-sebebelum-anda-konsumsi-hilba-fenugreek/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Feb 2010 06:06:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Herbal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=53</guid>
		<description><![CDATA[Hilba / Hulba / Fenugreek dapat sangat membantu untuk perempuan dengan pasokan air susu kurang, tetapi ada beberapa hal yang harus Anda mempertimbangkan. Alergi kacang tanah atau kacang panjang: Fenugreek berada dalam keluarga yang sama dengan kacang tanah dan buncis, dan dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu rentan. Dua kasus alergi fenugreek telah dilaporkan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hilba / Hulba / Fenugreek dapat sangat membantu untuk perempuan dengan pasokan air susu kurang, tetapi ada beberapa hal yang harus Anda mempertimbangkan.<br />
<strong><br />
Alergi kacang tanah atau kacang panjang:</strong><br />
Fenugreek berada dalam keluarga yang sama dengan kacang tanah dan buncis, dan dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu rentan. Dua kasus alergi fenugreek telah dilaporkan dalam literatur.<br />
<strong><br />
Diabetes atau hipoglikemia(kurang kadar gula darah):</strong><br />
Fenugreek mengurangi kadar glukosa darah, dan dalam beberapa studi menggunakannya sebagai hipoglikemik/mengurangi kadar gula, juga mengurangi kolesterol darah. Pada beberapa Ibu, penggunaan dengn dosis lebih tinggi dari yang disarankan dapat menyebabkan hipoglikemia(kekurangan kadar gula). Bila Anda menderita diabetes, gunakan fenugreek hanya jika Anda memiliki kontrol yang baik terhadap kadar glukosa darah Anda. Selagi anda mengonsumsi fenugreek, pantau terus tingkat puasa Anda dan tingkat pasca-prandial (setelah makan) . Ibu dengan hipoglikemia perlu menggunakan fenugreek dengan hati-hati.<br />
<strong><br />
Asma:</strong><br />
Fenugreek sering dikutip sebagai obat alami untuk asma. Namun, inhalasi(terhirupnya) bubuk dapat menyebabkan gejala asma dan alergi. Beberapa Ibu telah melaporkan bahwa gejala asmanya memburuk.<br />
<strong><br />
Siklus haid yang tidak normal:</strong><br />
fenugreek dianggap sebagai emmenagogue (memperlancar menstruasi). Hal itu dapat menyebabkan perdarahan menstruasi, gunakan fenugreek dengan hati-hati jika Anda memiliki riwayat siklus haid yang tidak normal.</p>
<p><strong>Migrain:</strong><br />
Fenugreek sering dikutip sebagai obat alami untuk migrain. Namun, ia juga dapat memicu migrain dan / atau berkontribusi pada durasi dan keparahan migrain.<br />
<strong><br />
Masalah tekanan darah atau penyakit jantung:</strong><br />
Fenugreek umumnya dilaporkan untuk menurunkan tekanan darah dan kadar kolesterol darah  LDL. Namun, beberapa sumber menyarankan bahwa hal ini mungkin menyebabkan atau memberikan kontribusi untuk hipertensi (tekanan darah tinggi), hindari fenugreek jika Anda memiliki riwayat hipertensi, atau jika ada sejarah keluarga yang kuat hipertensi atau penyakit jantung.</p>
<p>sumber breastfeeding.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perhatikan-sebebelum-anda-konsumsi-hilba-fenugreek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perawatan Payudara Selama Hamil</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perawatan-payudara-selama-hamil/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perawatan-payudara-selama-hamil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 10:07:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[asi]]></category>
		<category><![CDATA[hamil\]]></category>
		<category><![CDATA[payudara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[Saat seorang wanita hamil, terjadi perubahan-perubahan pada tubuhnya yang memang secara alamiah dipersiapkan untuk menyambut datangnya si buah hati. Perubahan-perubahan itu antara lain berat badan bertambah, perubahan pada kulit, perubahan pada payudara, dll. Perawatan payudara sangat penting dilakukan selama hamil sampai masa menyusui. Hal ini karena payudara merupakan satu-satunya penghasil ASI yang merupakan makanan pokok [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/milk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-45" title="Susu" src="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/milk-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Saat seorang wanita hamil, terjadi perubahan-perubahan pada tubuhnya yang memang secara alamiah dipersiapkan untuk menyambut datangnya si buah hati. Perubahan-perubahan itu antara lain berat badan bertambah, perubahan pada kulit, perubahan pada payudara, dll.</p>
<p>Perawatan payudara sangat penting dilakukan selama hamil sampai masa menyusui. Hal ini karena payudara merupakan satu-satunya penghasil ASI yang merupakan makanan pokok bayi yang baru lahir sehingga harus dilakukan sedini mungkin.<br />
Inilah karunia Allah yang sangat besar kepada kaum wanita di mana ASI merupakan makanan paling cocok bagi bayi, komposisinya paling lengkap, dan tidak bisa ditandingi susu formula buatan manusia.</p>
<p>Perawatan payudara selama hamil memiliki banyak manfaat, antara lain:<br />
• Menjaga kebersihan payudara terutama kebersihan puting susu.<br />
• Melenturkan dan menguatkan puting susu sehingga memudahkan bayi untuk menyusu.<br />
• Merangsang kelenjar-kelenjar air susu sehingga produksi ASI banyak dan lancar.<br />
• Dapat mendeteksi kelainan-kelainan payudara secara dini dan melakukan upaya untuk mengatasinya.<br />
• Mempersiapkan mental (psikis) ibu untuk menyusui.</p>
<p>Bila seorang ibu hamil tidak melakukan perawatan payudara dengan baik dan hanya melakukan perawatan menjelang melahirkan atau setelah melahirkan maka sering dijumpai kasus-kasus yang akan merugikan ibu dan bayi. Kasus-kasus yang sering terjadi antara lain:<br />
• ASI tidak keluar. Inilah yang sering terjadi. Baru keluar setelah hari kedua atau lebih.<br />
• Puting susu tidak menonjol sehingga bayi sulit menghisap.<br />
• Produksi ASI sedikit sehingga tidak cukup dikonsumsi bayi.<br />
• Infeksi pada payudara, payudara bengkak atau bernanah.<br />
• Muncul benjolan di payudara, dll.</p>
<p>Kasus-kasus tersebut insya Allah bisa dicegah dengan melakukan perawatan payudara sedini mungkin. Berikut ini perawatan payudara yang bisa dilakukan:</p>
<p>a. Umur kehamilan 3 bulan<br />
Periksa puting susu untuk mengetahui apakah puting susu datar atau masuk ke dalam dengan cara memijat dasar puting susu secara perlahan. Puting susu yang normal akan menonjol keluar. Apabila puting susu tetap datar atau masuk kembali ke dalam payudara, maka sejak hamil 3 bulan harus dilakukan perbaikan agar bisa menonjol.<br />
Caranya adalah dengan menggunakan kedua jari telunjuk atau ibu jari, daerah di sekitar puting susu diurut ke arah berlawanan menuju ke dasar payudara sampai semua daerah payudara. Dilakukan sehari dua kali selama 6 menit.</p>
<p>b. Umur kehamilan 6-9 bulan<br />
• Kedua telapak tangan dibasahi dengan minyak kelapa.<br />
• Puting susu sampai areola mamae (daerah sekitar puting dengan warna lebih gelap) dikompres dengan minyak kelapa selama 2-3 menit. Tujuannya untuk memperlunak kotoran atau kerak yang menempel pada puting susu sehingga mudah dibersihkan. Jangan membersihkan dengan alkohol atau yang lainnya yang bersifat iritasi karena dapat menyebabkan puting susu lecet.<br />
• Kedua puting susu dipegang lalu ditarik, diputar ke arah dalam dan ke arah luar (searah dan berlawanan jarum jam).<br />
• Pangkal payudara dipegang dengan kedua tangan, lalu diurut ke arah puting susu sebanyak 30 kali sehari.<br />
• Pijat kedua areola mamae hingga keluar 1-2 tetas.<br />
• Kedua puting susu dan sekitarnya dibersihkan dengan handuk kering dan bersih.<br />
• Pakailah BH yang tidak ketat dan bersifat menopang payudara, jangan memakai BH yang ketat dan menekan payudara.</p>
<p>Itulah tips-tips perawatan payudara. Lakukan secara teratur dan sedini mungkin.</p>
<p>Penulis : dr. Saeful Anwar<br />
sumber : asysyariah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/02/perawatan-payudara-selama-hamil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah / Pendidikan Anak?</title>
		<link>http://blog.tokohaba.com/2010/02/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-pendidikan-anak/</link>
		<comments>http://blog.tokohaba.com/2010/02/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-pendidikan-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 09:36:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pram</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa-fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[kb]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.tokohaba.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_38" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/keluarga-berencana.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-38" title="Keluarga Berencana" src="http://blog.tokohaba.com/wp-content/uploads/2010/02/keluarga-berencana-150x150.jpg" alt="Keluarga Berencana" width="150" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Keluarga Berencana</p></div>
<p>Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.</p>
<p>Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)</p>
<p>Kapankah Anak Diajari Agama?</p>
<p>Tanya: Pada usia berapa anak sudah harus saya ajarkan tentang perkara agama?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pengajaran terhadap anak sudah harus dimulai ketika mereka telah mencapai usia tamyiz1. Tentunya dimulai dengan tarbiyah diniyah (pendidikan agama), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ</p>
<p>“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”2</p>
<p>Bila anak telah mencapai usia tamyiz, orangtuanya diperintah untuk mengajarinya dan mentarbiyahnya di atas kebaikan, dengan mengajarinya Al-Qur`an dan hadits-hadits yang mudah. Mengajarinya hukum-hukum syariat yang cocok dengan usia si anak, misalnya bagaimana cara berwudhu dan bagaimana cara shalat. Si anak juga diajari dzikir-dzikir ketika mau tidur, bangun tidur, ketika hendak makan, minum, dan sebagainya. Selain itu, anak dilarang melakukan perkara-perkara yang tidak pantas serta diterangkan kepadanya bahwa perkara tersebut tidak boleh ia lakukan, seperti berdusta, namimah, dan selainnya. Hingga si anak terdidik di atas kebaikan dan terdidik untuk meninggalkan kejelekan sejak kecilnya.</p>
<p>Kenapa pengajaran ini dilakukan pada usia tamyiz? Karena pada usia ini, si anak bisa menalar apa yang diperintahkan kepadanya dan apa yang dilarang. Urusan pengajaran anak ini sangatlah penting. Namun sayangnya sebagian manusia lalai melakukannya terhadap anak-anak mereka.</p>
<p>Mayoritas orang tidak mementingkan perkara anak-anak mereka. Tidak mengarahkannya dengan arahan yang baik, bahkan membiarkan mereka tersia-siakan dari sisi tarbiyah diniyyah. Sehingga si anak tidak diperintah mengerjakan shalat dan tidak dibimbing kepada kebaikan, bahkan dibiarkan tumbuh di atas kebodohan dalam perkara agamanya serta terbiasa melakukan perbuatan yang tidak baik. Anak-anak dibiarkan bercampur-baur dan bergaul dengan orang-orang yang jelek, berkeliaran di jalan-jalan, menyia-nyiakan pelajaran mereka (enggan untuk belajar) serta kemudaratan lainnya, yang mana kebanyakan para pemuda muslimin tumbuh di atasnya disebabkan sikap masa bodoh orangtua mereka. Padahal para orangtua ini akan ditanya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak, karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:</p>
<p>مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ</p>
<p>Apa yang diperintahkan dalam hadits di atas adalah pembebanan kepada para orangtua yang harus mereka tunaikan. Dengan begitu, orangtua yang tidak menyuruh anak-anak mereka mengerjakan shalat pada umur yang telah disebutkan berarti ia telah bermaksiat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.3 Ia telah melakukan keharaman dan meninggalkan kewajibannya yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيًّتِهِ</p>
<p>“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.”4</p>
<p>Sangat disesalkan, sebagian orangtua sibuk dengan perkara dunianya hingga mengabaikan anak-anaknya. Tidak pula mereka menyempatkan waktunya untuk anak-anaknya. Seluruh waktunya tersita untuk perkara-perkara dunia. Kejelekan yang besar ini banyak dijumpai di negeri muslimin, yang menjadi sebab buruknya tarbiyah anak-anak mereka. Jadilah anak-anak tersebut tidak baik agama dan dunianya. La haula wala quwwata illa billahil ‘azhim. (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Agung.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, hal. 115-116)</p>
<p>1 Belum baligh, namun sudah bisa menalar dan memahami ucapan serta dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. (–pent)</p>
<p>2 HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil, no. 247.</p>
<p>3 Tidak patuh dan taat kepada perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan dalam firman-Nya:</p>
<p>وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا</p>
<p>“Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka berhenti (tinggalkan)lah.” (Al-Hasyr: 7)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:</p>
<p>ماَ نَهَيْتُُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p>“Apa yang aku larang kalian darinya, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) –pent.</p>
<p>4 HR.Al-Bukhari dan Muslim</p>
<p>sumber : www.salafy.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.tokohaba.com/2010/02/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-pendidikan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

